INILAHCOM, Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tiga orang warga negara asing asal China yakni Melvin, Tay, dan Liqour, akhirnya dipulangkan oleh Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Pasalnya, syarat administrasi izin tinggal di Indonesia yang mereka kantongi lengkap.
"Tiga orang asal China tidak bermasalah jadi langsung kita pulangkan," kata Kepala Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, Kamis (27/7/2016).
Menurut Tato, saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap tiga WNA lainnya lantaran tidak melengkapi syarat administrasi izin tinggal. Di antaranya Candra Ded Yadav, WN Nepal, Elsayed Elhasan Ardalla, WN Sudan Wen, dan Jong Sun WN Korea.
"Sampai saat ini masih terus kita proses. Untuk sanksinya bisa sampai deportasi," tandasnya.
Tato menambahkan, ke depannya ia dan jajaranya akan rutin menggelar kegiatan pengawasan orang asing di wilayah kerja Jakarta Pusat. Ihwal tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya tindakan negatif akibat adanya aksi orang asing bermasalah dalam administrasi izin tinggal.
"Kita berharap operasi ini dapat mengurangi pelanggaran keimigrasian maupun orang asing di Jakarta Pusat," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, petugas Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat bersama Kodim 0501 Jayakarta melakukan operasi pengawasan warga negara asing (WNA) di Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta Pusat.
Dalam operasi ini ada beberapa WNA yang berhasil diamankan pihaknya lantaran diduvga bermasalah dalam izin tinggal. Yakni Melvin, Tay yang diketahui sebagai WN China, kemudian Candra Ded Yadav WN Nepal, Elsayed Elhasan, Ardalla WN Sudan, dan Wen Jong Sun WN Korea. [rok]
3 WNA Penghuni Apartemen GCM Terancam Dideportasi
Read More