INILAHCOM, Jakarta - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) siang.
Salah satu hakim anggota Binsar Gultom meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan meja dan kursi yang sempat diduduki mendiang Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dan Hani, di Kafe Oliver, Mall Grand Indonesia.
Permintaan tersebut buntut dari penilaian Binsar. Sejauh ini keterangan saksi dari sejumlah pegawai Kafe Oliver yang sejauh ini dihadirkan oleh JPU dinilai belum membuat titik terang kasus tewasnya Mirna.
"Kami ingin secara faktual letak kopi vietnam itu ditaruh di sini. Siapa yang menata, kemudian menata cocktail hingga datangnya," ujar Binsar di sela-sela persidangan, Rabu (27/7/2016).
Beranjak dari permintan tersebut, JPU Ardito memohon kepada hakim agar diberikan waktu dalam menghadirkan meja dan kursi yang sempat diduduki Mirna, Jessica, dan Hani saat bertandang ke Kafe Oliver, beberapa waktu lalu.
"Posisi meja menjadi satu dengan lantai. Sofa juga permanen dan terhubung menjadi satu jadi harus dilakukan pemotongan terlebih dahulu," katanya. [rok]
Kopi Mirna, Hakim Minta JPU Gotong Kursi dan Meja
Read More