INILAHCOM, Jakarta - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap sepasang kekasih pelaku pemerasan, Senin (1/8/2016) dini hari.
"Sepasang kekasih berinisial MJ (30) dan NR (23) ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran memeras korbannya berinisial YJ sebesar Rp25 juta," katanya di Jakarta, Senin (1/8/2016).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto bugil korban apabila tidak mengirimkan sejumlah uang.
"Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari YJ yang tertuang dalan laporan polisi bernomor LP/3610/VII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 29 Juli 2016," ujarnya.
Ia menjelaskan kasus ini diproses saat korban melaporkan hal tersebut ke polisi setelah mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta karena diperas kedua pelaku.
"Korban melakukan pengiriman uang sejak Januari 2015 sampai dengan Juli 2016 melalui transfer ke 3 rekening pelaku hingga total Rp 25 juta," jelasnya.
Hendy menceritakan kejadian tersebut bermula ketika korban berkenalan di facebook dengan tersangka NR. Keduanya pun semakin intens berhubungan hingga korban mengirimkan foto bugilnya ke pelaku.
"Tapi pelaku NR ini hanya mengirimkan foto dirinya hanya bagian pinggang ke bawah saja, sedangkan korbannya mengirim full body," ucapnya.
Setelah mendapat kiriman foto bugil korban, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto korban di dunia maya.
"Karena diancam, akhirnya korban mengirimkan uang kepada para pelaku sejak bulan Januari 2015 lalu hingga Juli 2016," jelasnya.
Akhirnya, kedua pelaku diciduk tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKP Rovan Manehu di Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
"Akibat ulahnya, para pelaku terancam dijerat Pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik," katanya. [rok]
Polda Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Pemerasan
Read More