INILAHCOM, Jakarta - Enam tersangka perampok 5,2 kilogram emas ditangkap aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka merupakan tersangka yang beroperasi di Jl Bukit Duri Tanjakan, Jakarta Selatan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, mengatakan para pelaku menggunakan sepeda motor menghentikan mobil yang dikendarai oleh korban bernama James Albert di lokasi kejadian.
"Menghentikan mobil dengan sepeda motor pelaku. Lalu menodongkan pistol ke arah korban dan mengancan agar menyerahkan barang-barang miliknya," kata Hendy, Rabu (27/7/2016).
Sebelum berhasil menghentikan korban, empat pelaku berinisial Al alias OT (36), NNA alias D (25), TS alias T (25) dan SP alias OS yang kini masih dalam pengejaran membuntuti korbannya dari Pasar Raya, Manggarai.
Keempat tersangka kemudian membagi tugas masing-masing, mulai menodongkan senjata api, menguras habis barang berharga milik korban, hingga mengatur arus lalulintas saat yang lain beraksi.
"Setibanya di TKP, melihat situasi aman, tersangka memepet korban dan memukul kaca mobil hingga berhenti," ucapnya.
Hendy melanjutkan, kelompok tersebut merupakan pemain pemula. Meski masih melakukan pendalaman, hingga kini pihaknya menyimpulkan bahwa mereka baru sekali beroperasi dan tidak menemukan TKP lain.
"Kelompok pelaku ini pemula, baru sekali melakukan tindak pidana. Maka untuk TKP lainnya belum ada. Hasil kejahatan juga kemudian dijual kepada penadah (BP alias E, MR alias R dan DPG alias R)," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 10 unit telepon genggam, empat lembar giro, tiga buah jam tangan, lima sepeda motor, satu buku tabungan, uang tunai Rp85 juta serta berbagai macam emas.
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukumn pidana penjara sembilan tahun. Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. [ton]
Polisi Ringkus Komplotan Perampok Emas
Read More