INILAHCOM, Jakarta - Seorang pemuda berinisial MR (27) warga Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat diamankan polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis ganja di kantong celananya.
Kasubag Humas Polrestro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto menjelaskan pengkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Kalianyar kerap digunakan sebagai pesta minuman keras (miras) dan narkoba. Akibatnya, warga setempat mengaku terganggu dengan ramainya para pemuda yang berkumpul.
"Maka masyarakat segera melaporkan hal tersebut kepada petugas kami," kata Herru, Kamis (22/7/2016).
Menanggapi hal tersebut petugas segera menurunkan tim untuk menuju lokasi untuk mencari tahu. Setelah mendatangi lokasi, polisi mengamankan MR yang ketika itu mengaku hendak pulang ke rumahnya.
Setelah digeledah, polisi menemukan tiga paket ganja seberat 5,58 gram di dalam kantong celana yang dikenakan. "Kepada kami ia mengaku bahwa ganja tersebut sisa pakai tadi di tempat nangkrong bersama teman-temanya," ungkapnya.
Kini pelaku harus mendekam di ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. MR dijerat dengan pasal 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. [ton]
Polisi Tangkap Bandar Ganja di Tambora
Read More