INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, VVS (22), anggota Dir Sabhara Polda Metro Jaya yang terlibat percobaan pembobolan mesin ATM terancam dipecat.
"Yang bersangkutan terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," katanya, Kamis (18/8/2016).
Namun keputusan tersebut masih harus menunggu sidang kode etik yang akan segera dilaksanakan setelah VVS mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
"Iya sesegera mungkin, melalui sidang kode etik dan dia terancam di PTDH," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Dir Sabhara Polda Metro Jaya berinisal VVS (22) terlibat percobaan pembobolan mesin ATM di Bekasi, Rabu (17/8/2016) lalu.
Saat kejadian VVS bersama temannya M (15) mencoba membobol mesin ATM dengan cara mengelas mesin tersebut. Namun aksi itu diketahui pihak kepolisian.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi hingga akhirnya mobil yang ditumpangi VVS dan M menabrak pohon dan ruko yang berada di dekat lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut VVS mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Kramat Jati. Sedangkan M meninggal dunia di lokasi. [ton]
Bobol ATM, Anggota Polisi Terancam Dipecat
Read More