INILAHCOM, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengaku bahwa pasca ditemukan kasus Bihun Kekinian pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Ada 4 orang karyawan dan 1 orang pemilik," ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, Senin (8/8/2016).
Di samping itu, lanjut Penny, para tersangka pun dinilai melanggar UU RI No 18 tahun 2012 Pasal 142 dan Pasal 91 ayat (1) tentang Pangan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan denda senilai Rp4 miliar.
Tak hanya itu, kelima pelaku juga dapat dijerat dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
"Tapi ini bukan ranahnya kami. BPOM Juga berterima kasih dan menghargai bantuan masyarakat," tutupnya.[jat]
BPOM: 5 Orang Sudah TSK Dalam Kasus Bihun Kekinian
Read More