INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan anggota kepolisian tidak diperbolehkan menerima titipan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) apalagi nyambi sebagai calo.
"Ya nggak boleh. Kan ada aturan mainnya, makanya itu dianggap sebagai melanggar aturan disiplin," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/8/2016).
Ia menjelaskan anggota tidak diperbolehkan menerima dari pihak ketiga yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
"Jadi kalau saya umpamanya berusaha menjual barang-barang kelontong tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian ya boleh boleh saja, sah gitu. Tapi kalau yang berkaitan dengan tugasnya, itu yang dilarang," jelasnya.
Ia mengakui masih ditemukan oknum anggota kepolisian yang nyambi sebagai calo SIM, pasti wajah institusi Kepolisian akan semakin tercoreng.
"Iya pasti. Kan saya bilang calo saja diproses dengan pidana umum. Makanya kalau ada terkait dengan kepolisian makanya saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk melakukan audit investigasi," tandasnya.
Diberitakan sebelumbya, Bripka Triyanto ditangkap tim khusus (Timsus) Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, lantaran telah melakukan penipuan dan menjadi calo.
Polisi yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan tersebut diamankan petugas pada Senin (1/8/2016). Ia dibekuk di area kantin Satpas SIM saat berniat membantu korbannya dalam proses pembuatan SIM. [rok]
Kapolda: Polisi Boleh Jual Kelontongan
Read More