INILAHCOM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno memastikan tak akan menambah tenggang waktu pendaftaran bagi calon perorangan di Pilgub DKI 2017.
"Enggak ada. Ya kan aturannya sudah begitu. Tanggal tiga sampai tujuh," katanya di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Hal itu dilakukan karena masih banyak kegiatan yang harus dilakukan. Diantaranya terkait verifikasi. Baik secara administrasi maupun faktual. Jadi tidak sekedar mendaftar.
"Ada verifiikasi administrasi, verifikasi faktual gitu. Tapi kalau ditambahkan, tahapan ini akan bersinggungan, berbenturan dengan tahapan pendaftaran. Jadi semua proses verifikasi selesai sebelum masa pendaftaran," ujar dia.
Sumarno menambahkan, verifikasi ialah hal penting bagi calon perorangan. Karena, verifikasi menjadi persyaratan untuk calon perorangan maju ke tahap lebih lanjut.
"Padahal verifikasi menjadi persyaratan bagi calon perseorangan untuk bisa lolos dalam pendaftaran calon," ungkapnya.
Diketahui, sejak kemarin, KPU DKI telah menutup pendaftaran bagi pasangan calon jalur perorangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Pendaftaran dibuka sejak 3 Agustus 2016. Kini, KPU DKI akan membuka pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI dari partai politik mulai 21 September hingga 23 September 2016. [hpy]
KPU DKI: Tak Ada Tambahan Waktu Pendaftaran
Read More