INILAHCOM, Jakarta - Aparat Polsektro Tanah Abang meringkus seorang wanita dalam sebuah rumah kosan di kawasan, Gambir, Jakarta Pusat dan seorang pria di kawasan Tomang, Palmerah, Jakarta Barat.
Penangkapan ini lantaran keduanya tersangkut kasus narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya, berhasil disita sabu seberat 2,14 kilogram sabu yang bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 2,1 miliar.
Penangkapan ini berawal dari aparat meringkus wanita yang belakangan diketahui berinisial YUL, kemudian dikembangkan lagi sehingga diamankan seorang pria berinisial SAN.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu membenarkan adanya proses penangkapan tersebut dan mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku.
"Ya masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/8/2016).[ris]
Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Simpan Sabu di Kos
Read More