INILAHCOM, Jakarta - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap TK (37) seorang bandar narkoba jenis sabu di kediamannya di bilangan Jelambar Jakarta Barat.
"TK (37) di tangkap lantaran memiliki 20 paket sabu seberat 24,45 gram yang disimpan di rumahnya," katanya di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan pengintaian dan penggledahan terhadap pelaku dirumahnya," kata Suhermanto.
Ia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggledahan tidak ada perlawanan sedikitpun dari pelaku
"Ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Tidak ada perlawanan pada saat penangkapan dan sabu ini kalo kita rupiahkan senilai Rp 30 juta rupiah" ujarnya.
Kini pelaku harus mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 Tahun penjara," tutupnya. [hpy]
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Jelambar
Read More