INILAHCOM, Jakarta - Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat Bayu Aji mengatakan pihaknya dibantu belasan Satpol PP membongkar paksa bangunan 2 lantai milik Sudarsono Gunawan di Jalan Muwardi, Grogol Petamburan Jakarta Barat.
"Bangunan ini kita bongkar karena tidak sesuai dengan Ijin Mendirikan Banguna (IMB)," katanya di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Bayu menjelaskan, berdasarkan IMB yang terpasang dari Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Grogol Petamburan nomor IMB 475/8.1.0/31./73.02.0000/1.785.511/2015 tanggal 31 Desember 2015 bangunan itu adalah rumah tinggal 3 lantai.
"Namun bangunan tersebut malah dibangun berbentuk 6 ruko dan baru 2 lantai yg sudah dibangun," ujaranya.
Ia menjelaskan pembongkaran bangunan tersebut menggunakan 1 alat berat belco berukuran besar.
"Tidak ada perlawanan dalam pembongkaran tersebut, semuanya aman dan kondusif," tutupnya. [hpy]
SatpolPP Bongkar Bangunan Tak Sesuai IMB di Grogol
Read More