INILAHCOM, Jakarta - Perkara kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Dalam sidang ke-11 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu, diagendakan mendengarkan pendapat dari ahli Informasi Teknologi (IT) guna mengulas tayangan rekaman CCTV di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia.
"Sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujar Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, Rabu (10/8/2016).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengemukakan dalam sidang kali ini pihaknya kembali menghadirkan ahli forensik Dr Slamet Purnomo dan ahli toksikologi Kombes Nursamran Subandi.
"Semuanya dipanggil hari ini," katanya. [rok]
Sidang ke-11 Kopi Mirna, JPU Hadirkan Ahli IT
Read More