INILAHCOM, Jakarta - Eva Achjani Zulfa, ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) kembali ditunjuk sebagai saksi ke dua yang bersaksi dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Mengawali kesaksian awal, Eva menilai kesaksian ahli Kriminologi Ronny Nitibaskara dinilai menyimpang dengan hakikatnya keilmuan Kriminologi.
Pasalnya, Ronny yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dinilai
menelaah terdakwa Jessica Kumala Wongso lewat gesture dan barang bukti.
"Kriminologi tidak seperti itu. Kami hanya membantu tidak untuk menyimpulkan," kata Eva, Senin (19/9/2016).
Menurutnya, Kriminologi merupakan aspek lain daripada hukum pidana atau dengan kata lain ilmu bantu yang diperlukan untuk dikaji hal apa yang menyebabkan kejahatan tersebut.
"Hasil analisis didapat juga berbeda-beda tergantung pendekatan yang dipakai," tandanya.[jat]
Ahli Pihak Jessica Salahkan Ahli Kubu Jaksa
Read More