INILAHCOM, Jakarta - Peristiwa ambruknya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Pemprov DKI akan menggalakkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh JPO di Jakarta.
Karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) setiap JPO dilarang memasangkan iklan di JPO. Sehingga Pemprov DKI akan merazia JPO-JPO yang terpasang iklan.
"Jadi JPO harusnya terbuka. Tidak boleh ada dinding yang menahan angin, dari sisi keamanan juga menangtisipasi kalau terjadi perampokan dan pelecehan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (26/9/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur ini sempat menolak tawaran pihak swasta yang mau membangun dan merapihkan JPO di Jakarta. Namun dengan syarat diperbolehkan memasang iklan.
"Ini kita lagi kerjain. Beberapa swasta ngajuin bilang bagaimana kalau kita rapihkan, tapi kita pasang iklan. Langsung saya tolak," tegasnya.
Nantinya, Pemprov DKI juga berencana menyerahkan semua pengurusan JPO ke Dinas Perhubungan."Atau Transjakarta kalau nyambung ke halte," tandasnya. [ton]
Ahok Tegaskan JPO Tak Boleh Ada Iklan
Read More