INILAHCOM, Jakarta - Dua WN China terdakwa kasus penyeludupan 20 Kg Sabu ke Indonesia bernama Li Fuzhang dan Li Hezhang hari ini dijatuhkan hukuman vonis mati oleh Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016).
Meski demikian, kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Jakarta Barat, Dofir Rompas serta penerjemah bahasa Gunawan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan, kedua terdakwa banding," kata Gunawan penerjemah bahasa Li Hezhang dan Li Fuzhang.
Menurut ketua sidang Muhammad Taufik Tatas Prihatyano dengan hakim anggota Jamaludin dan Bambang memberikan hak tersebut kepada kedua tersangka yang diwakili kuasa hukum dan penerjemahnya.
"Kedua terdakwa memiliki hak atas sikap putusan pengadilan," ujar Muhammad Taufik, Kamis, (22/9/2016).
Atas putusan tersebut, maka putusan perkara kedua terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap dan menutup sidang tersebut.
"Karena terdakwa nyatakan banding, pekara ini belum punya kekuatan hukum dan sidang selesai, sidang ditutup," tuturnya.
Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Dofir mengklaim kedua klientnya dianggap tidak mengetahui barang yang diterima dari Tiongkok adalah narkotika jenis sabu.
"Dari Tiongkok hanya diminta oleh Che Laufan untuk menyewa ruko dan melakukan pekerjaan perdagangan spare part bukan narkoba. Dan klient kami juga tidak pernah disuruh membawa narkotika dari Tiongkok," ungkapnya.
Dofir juga mengatakan dalam pertimbangan majlis hakim tidak dijelaskan kalau kedua warga negara China tersebut sebagai penerima barang.
"Majelis hakim juga katakan mereka menurunkan barang, dan nyatanya mereka tidak pernah menurunkan barang, yang turunkan itu pegawai ekspedisi. Mereka bukan pemilik atau pemakai," pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut, sidang diketuai langsung oleh Muhammad Taufik Tatas Prihatyano dua hakim anggota Jamaludin dan Bambang. Jaksa Penutut Umum Mardiana Yolanda Silaen dan penasehat hukum kedua terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dofir Rompas serta penerjemah bahasa Gunawan. [ton]
Divonis Mati, WNA Terdakwa Narkoba Ajukan Banding
Read More