INILAHCOM, Jakarta - Ketua Presedium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison mengimbau keluarga korban jembatan penyeberangan orang (JPO) maut untuk mempidanakan Pemprov DKI Jakarta.
Mengingat peristiwa rubuhnya JPO di kawasan Pasarminggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (24/9/2016) lalu dinilai sebagai akibat kelalaian stakeholder Pemprov DKI.
“Pemprov DKI atau pejabat yang berwenang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Edison, Senin (26/9/2016).
Menurut Edi, JPO merupakan bagian dari kelengkapan jalan, tentu sudah harus ada jadwal pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara rutin. Bahkan, jauh sebelumnya sudah harus diketahui usia bangunan JPO untuk segera diperbaiki atau diganti.
Jika Pemprov DKI sudah mengetahui kondisi JPO, seharusnya memberikan peringatan atau tanda isyarat agar masyarakat tidak menggunakan JPO tersebut.
"Faktanya, JPO rubuh dan menelan korban jiwa ,Pemprov DKI baru bereaksi akan membenahi JPO di Jakarta," tandasnya. [rok]
Kasus JPO Maut, Pemprov DKI Dapat Dipidanakan
Read More