INILAHCOM, Jakarta - Setelah adanya Kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) dan pemberlakuan bebas visa kunjungan bagi 169 negara sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan pengetatan pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk keluar wilayah Indonesia.
Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta Endang Sudirman meresmikan sekretariat Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016) pagi.
"Melalui tim pengawas orang asing merupakan amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011," ujar Endang disela-sela peresmian sekretariat Timpora.
Endang mengatakan, saat ini yang sangat diperlukan adalah koordinasi antar seluruh pihak yang dalam perannya masing-masing guna mengurangi akses negatif yang timbul dari kegiatan warga negara asing selama berada di Indonesia.
"Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan bahwa adanya sekretariat ini dapat menjadi wadah bagi anggota TIMPORA sebagai tempat berdiskusi dan saling tukar informasi guna mencari solusi terhadap permasalahan orang asing yang berada di Jakpus.
"Diharapkan dapat meningkatkan sinergitas yang ada antar instansi pemerintah," pungkasnya. [rok]
Kemenkumham Resmikan Sekretariat Timpora Jakpus
Read More