INILAHCOM, Jakarta - Pasangan suami istri (Pasutri) bernama Sandi (30) dan Lusianah (24) diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba di kawasan Menceng RT 06/04 Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Kompol Ewo Samono menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkoba di kediamnnya.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian dan penggeledahan di rumah pelaku yang juga di kawasan Menceng, Tegal Alur.
"Pada saat kami geledah, kami menemukan satu paket atau plastik klip (ukuran) sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,19 Gram, 3 paket atau plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 1,39 Gram dan 33 butir jenis pil ekstasi berat brutto 10,29 Gram," ujar Ekat, Selasa (6/9/2016).
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ton]
Pasutri Edarkan Narkoba di Tegal Alur
Read More