INILAHCOM, Jakarta - Antonia Ratih Andajyani membantah tudingan ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida.
"Penjelasan saya sesuai dengan yang tertera dalam pedoman kode etik profesi psikologi pasal 26 ayat 5 halaman 57," kata Ratih kepada INILAHCOM, Selasa (20/9/2016).
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang ke-22 kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dewi menilai ahli psikologi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Antonia Ratih Andajyani telah melanggar kode etik.
(Baca juga: Ungkap Test Jessica, Ratih Langgar Etik Psikolog)
Menurutnya, justru tuduhan yang dilayangkan oleh Dewi menunjukkan ahli yang dihadirkan sebagai saksi guna meringankan hukuman bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso itu tidak memahami esensi kode etik psikologi.
"Itu tuduhan yang keliru dan salah kamar," katanya, menegaskan. [rok]
Ratih Sebut Tuduhan Ahli Psikologi UI Salah Kamar
Read More