INILAHCOM, Jakarta - Usai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Beng Beng Ong, Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat memastikan ahli Patologi Forensik asal Australia melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomer 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian.
Sehingga, ia terpaksa dideportasi dan tidak diperbolehkan bertandang ke Indonesia selama enam bulan ke depan.
"Bersangkutan datang menggunakan visa bebas kunjungan. Besok akan kembali ke Australia menggunakan Singapura Airline," ujar Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, kepada wartawan, Selasa (6/9/2016).
Menurutnya, semestinya saat bertandang ke Indonesia, Beng Ong meski menggunakan visa ijin terbatas (Vitas) mengingat kedatangannya hanya sebatas sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Harusnya menggunakan Vitas," tandasnya.
Sebelumnya, Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mencekal Beng Ong disaat hendak kembali ke Australia melalui Singapura di Terminal II Bandara Soekarno Hatta, Selasa (6/9/2016) pagi.
Adapun Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengaku pencekalan terhadap Beng Ong lantaran adanya keluhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kopi Mirna terkait penggunaan visa tidak semestinya saat bertandang ke Indonesia.[jat]
Saksi Ahli Jessica Beng Ong Resmi Dideportasi
Read More