INILAHCOM, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyatakan segera memproses surat pengunduran diri Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Kebudayaan dan Pariwisata Sylviana Murni.
Sylviana harus mundur dari jabatannya dan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI karena telah memutuskan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
"Prosedurnya adalah, beliau (Sylviana Murni) menyatakan mengundurkan diri, kemudian mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada kami (BKD)," kata Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika, Jumat (23/9/2016).
Saat ini pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri langsung dari Sylviana Murni. Segera setelah surat tersebut diterima oleh BKD, maka akan langsung diproses.
Menurutnya, Sylviana akan resmi berhenti sebagai PNS DKI setelah ditetapkan sebagai calon wakil gubernur (cawagub) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi, setelah resmi ditetapkan sebagai cawagub oleh KPU DKI Jakarta, maka beliau juga resmi berhenti sebagai PNS DKI. Makanya, surat pengunduran dirinya harus cepat dikirimkan," jelasnya. [tar]
Setelah Resmi Cawagub, Sylvi Berhenti dari PNS DKI
Read More