INILAHCOM, Jakarta - PT. Transportasi Jakarta (Transjakarta) menolak bertanggungjawab atas gugatan eks karyawan Trans Batavia yang berdemo di Balai Kota siang tadi.
Sebab sejak 14 Januari 2016, Transjakarta sudah putus kontrak dengan Trans Batavia terkait pengoperasian bus Transjakarta.
"Transjakarta sudah membayar semua kewajiban sewa bus Rp/Km Trans Batavia tepat waktu dan lunas. Dengan demikian seluruh pesangon eks karyawannya adalah menjadi tanggungjawab dan kewajiban PT. Trans Batavia," kata Humas Transjakarta, Prasetia Budi kepada wartawan, Rabu (14/9/2016).
Menurutnya, Transjakarta, juga sudah mendesak agar seluruh pemegang saham Trans Batavia membantu dan segera menyelesaikan permasalahan pesangon yang belum dibayarkan kepada eks karyawannya.
"Beberapa eks karyawan Trans Batavia juga sudah diterima berkerja di Transjakarta," ungkapnya.
Transjakarta juga, sempat memberi kesempatan kepada eks operator Trans Batavia untuk memperpanjang kontrak dengan syarat mereka harus mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 Peraturan Gubernur No 17. Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta.
"Namun mereka tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud.
Seiring berjalannya waktu, semua pemegang saham (dimulai oleh Mayasari Bakti pada bulan Desember 2015) menyatakan memisahkan diri dari konsorsium untuk menjadi Operator Mandiri," tandasnya.[jat]
Trans Batavia tak Lagi Masuk Bagian Transjakarta
Read More