INILAHCOM, Jakarta - Antonia Ratih Andjayani saksi ahli dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dinilai menyalahi kode etik profesi psikologi.
Mengingat Ratih yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu membeberkan hasil test psikologi terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Hal tersebut disampaikan Ahli Psikologi Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida disaat memberikan kesaksian dalam sidang yang sudah memasuki tahap ke-22 tersebut.
"Kami ada kode etiknya, kan ada tulisan confidential. Seandainya mau dibuka harus diputuskan oleh hakim. Ini kan rahasia," kata Dewi disaat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Menurutnya, dalam test Antonia kepada Jessica guna memprofile wanita yang kini berstatus sebagai terdakwa tersebut dinilai tidak selaras.
"Profiling itu menggambarkan kondisi. Bagaiamana masa kecilnya, hubungannya dengan keluarga. Tidak bisa hanya ditanyakan ke Jessica tapi orang lain juga. Jadi Terlihat ada kebingungan antara tujuan dan kesimpulan," tandasnya.
Sebelumnya, Antonia turut memberikan kesaksian dalam sidang kasus tewasnya Mirna. Saat hadir dalam sidang Antonia sempat membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Jessica selama enam jam di Polda Metro Jaya usai Mirna tersungkur dan tewas akibat menyeruput es kopi Vietnam.[jat]
Ungkap Test Jessica, Antonia Langgar Etik Psikolog
Read More