INILAHCOM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengamankan seorang berinisial M (41), tersangka pengedar obat kedaluwarsa.
Terbongkarnya kasus tersebut, lantaran adanya informasi dari masyarakat jika rumah milik M di Jalan Kayu Manis RT 07 RW 04 Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur digunakan sebagai tempat penyimpanan obat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan caranya yakni M menghapus tanggal obat yang sudah kedaluwarsa. Lalu menggantinya dengan tanggal lebih lama.
"Tersangka menyimpan obat kedaluwarsa. Setelah itu dihapus tanggalnya dan kemudian dijual kembali," kata Fadil kepada wartawan, Senin (5/9/2016).
Setelahnya, M diketahui mengedarkan obat kedaluwarsanya ke sebuah toko di Pasar Pramuka, bernama Toko Mamar Guci pada lantai dasar.
Meski sudah lama berjualan obat, M baru menjalankan bisnis obat kedaluwarsa dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Hasilnya, ia sudah meraup keuntungan Rp96 juta.
"Sudah satu tahun beroperasi. Tersangka menjual dalam satuan atau jumlah banyak," ujarnya.
Petugas juga menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, serta 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir. Itu diperoleh dari hasil penggeledahan dari rumah dan tokonya.
Adapun obat kadaluarsa yang diedarkan oleh M dalam kurun satu tahun terakhir beragam, diantaranya obat alergi, diabetes, nyeri tulang, pelancar darah, sakit perut magh, antibiotik, zat besi, kolesterol hingga vitamin.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu juga akan dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2miliar. [ton]
Waspadai Obat Kedaluwarsa di Pasar Pramuka
Read More