INILAHCOM, Bogor - Aparat gabungan dari Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan KPPBC TMP A Bogor berhasil membongkar peredaran gelap Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) beserta pabriknya yang tidak memiliki izin (ilegal) di wilayah Depok.
Keberhasilan tim yang tergabung dalam Operasi Halilintar II ini bermula dari informasi intelijen mengenai adanya upaya pengangkutan etil alkohol tanpa dilindungi dokumen cukai di wilayah Jawa Barat.
Kepala Kantor KPPBC TMP A Bogor, Gatot Hariyo Sutejo saat jumpa pers di aula gedung KPPBC Bogor, Senin (17/10/2016) mengatakan, dari informasi tersebut selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap mobil minibus Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B 1532 TOT yang keluar dari salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat menuju Lenteng Agung Jakarta Selatan.
“Setibanya di lokasi mobil ini mulai dimuati barang diduga barang kena cukai etil alkohol di wilayah Srengseng Sawah tepatnya dekat Kampus ISTN untuk dibawa kembali menuju perumahan di wilayah Depok. Petugas terus membuntuti dan pengejaran terus menerus dengan tujuan akhirnya sebuah bangunan. Selanjutnya tim bergerak mencegah dan memeriksanya kedapatan 26 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 20 liter tanpa dilindungi dokumen cukai,” ungkap GH Sutejo menceritakan kronologis pengungkapan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku berinisial SS (34) tim juga menemukan bangunan gedung atau pabrik pembuat minuman etil alkohol tersebut. Di dalam bangunan petugas menemukan peralatan pembuatan MMEA, bahan baku EA, bahan penolong dan hasil produksi berupa MMEA merek Mansion House jenis Vodka dan Mansion House jenis Whisky sebanyak 1.341 botol tanpa dilekati pita cukai.
“Tersangka SS mengaku memproduksi sendiri MMEA sejak 3 tahun lalu dengan perkiraan omset produksi 60-100 dus per bulan dan dijual di daerah Jagakarsa secara keliling dengan harga Rp400 ribu per dus isi 24 botol untuk isi 250 ml dan Rp500 ribu per dus untuk isi 350 ml atau ukuran jumbo,” paparnya.
Tersangka SS terancam hukuman penjara minimal 1 tahun paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Pelaku juga terancam hukuman terkait merek dan hak cipta, karena mempalsukan merek MMEA Mansion House jenis whisky dan vodka yang pabrik resminya berada di kawasan Tangerang.
Dari pengakuannya mengenai kegiatan illegal yang telah dilakukannya selama 3 tahun maka berdampak hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp2,4 miliar lebih Sedangkan kerugian inmaterial yang lebih besar adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran MMEA illegal, serta ancaman kesehatan bagi masyarakat mengingat produk tersebut mengingat produk tersebut tidak melalui uji kelayakan konsumsi dari Badan POM RI. [*]
Bea Cukai Bongkar Pabrik Miras Ilegal di Bogor
Read More