INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan empat anggota Reskrim Polsek Gambir yang diamankan Propam karena memeras tersangka narkoba, terancam sanksi pidana umum.
"Untuk pidana umumnya akan diproses oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka terancam dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).
Awi menjelaskan pelanggaran kode etik keempat anggota itu akan diproses setelah penyidikan tindak pidana umum selesai. Jika terbukti bersalah, keempatnya terancam mendapatkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
"Sesuai Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 14 tahun 2011, jika anggota terkena pidana umum dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara, yang bersangkutan terancam di PTDH," jelasnya.
Sebelumnya Subdit Paminal Bid Propam Polda Metro Jaya menangkap empat anggota Polsek Metro Gambir. Mereka adalah Iptu S, Aiptu T, Aipda EB dan Brigadir R.
Keempat polisi ini diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melepaskan tersangka Narkoba Anto alias Awi dari proses hukum dengan meminta imbalan sekira Rp97 juta
Anto alias Awi sebelumnya didapati menyimpan 20 butir pil ekstasi saat polisi menggelar razia di diskotek Crown, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp97 juta dari ruangan Subnit 1 Reskrim Polsek Metro Gambir yang diduga uang hasil pemerasan.[jat]
Empat Polisi Pemeras Terancam Pidana Umum
Read More