INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan Ketua PARFI Gatot Brajamusti akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
"Begini, ini masalah proses. Selama ini GB baru diperiksa ke NTB bersama istrinya. Nanti kembangkan. Memang secara prosedurnya kita periksa pertama sebagai saksi. Dari pengaduan memang signifikan (mengarah ke pencabulan)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Awi menjelaskan, penetapan Gatot sebagai tersangka tinggal menunggu waktu saja. Fakta-fakta hukum sudah cukup.
"Status tinggal proses gelar perkara untuk naikkin status. Statusnya tinggal tunggu," jelasnya.
Sebelumnya Gatot Brajamusti dilaporkan atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan oleh seorang perempuan berinisial CT.
CT mengaku dipaksa berhubungan seksual sejak umur 16 tahun, bahkan sempat memperoleh keturunan.
Gatot Calon Tersangka Kasus Pencabulan
Read More