INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, pengunggah video porno videotron mengunggah konten dewasa itu lewat sebuah aplikasi pemutar video online.
"Dia unggah melalui internet, dibuka internet itu langsung nyambung. Ada aplikasinya, jadi melalu situ langsung terhubung, pelaku ahli di bidang itu, saya akan dalami motifnya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Ia menjelaskan pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 282 KUHP tentang mempertontonkan video porno ancaman hukuman 7 tahun.
"Kedua, pasal 27 ayat 1 UU ITE itu mempetontonkan film yanh menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal 15 Miliar," jelasnya.[jat]
Ini Cara SAR Unggah Video Porno di Videotron
Read More