INILAHCOM, Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah menyiapkan materi nota pembelaan (pleidoi) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016). Adapun pembelaan tersebut tidak bertele-tele namun hanya bersifat simpel.
"Dia tuduh ada siandia, kita mau buktikan tidak ada," ujar Ketua Tim Penasehat Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, Senin, (10/10/2016).
Menurut Otto, sejauh ini tidak dapat dibuktikan es kopi Vietnam yang diseruput Mirna mengandung racun sianida. Bahkan di tubuh Mirna pun tidak ditemukan sianida dalam jumlah mematikan.
"Kalau tidak ada (racun sianida) jadi kasusnya apa? Tidak ada pembunuhan poinnya," kata dia.
Otto menambahkan, rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier pun dinilai tidak bisa digunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini, lantaran dinilai tidak sah sebagai alat bukti.
"Ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan kalau alat elektronik rekaman dan sebagainya, kalau tidak direkam langsung oleh penyidik, gak bisa dipakai sebagai alat bukti sah," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang ke-27 dengan agenda mendegarkan tuntutan jaksa, beberapa waktu lalu. Jessica dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dikurangi masa penahanan. Dan, pada sidang ke-28 nanti diagendakan pembacaan pleidoi.[jat]
Ini Kata Pengacara Soal Pleidoi Jessica Nanti
Read More