INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan enam anggota Polda Metro Jaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait penyalahgunaan wewenang.
"Para pelaku terkena OTT yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya saat menjadi makelar atau calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Rabu 5 Oktober 2016 kemarin," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Keenam pelaku adalah Bripka SH, AKP M dari Polresta Bekasi, Aiptu MD, Aiptu S dari Polresta Depok, Bripda JS dari Polres Tangerang Selatan, dan Bripda SY dari Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
"Operasi itu berdasarkan Surat Perintah Kabid Propam Polda Metro Jaya nomor Sprin/2019/IX/2016/ tanggal 29 September 2016," ujar Awi.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 19.665.000, 14 ponsel berbagai merek, dan sejumlah dokumen pembuatan SIM.
Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya sejumlah calo SIM dari warga sipil yang kerap beroperasi di kantor-kantor polisi. Tindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat juga mencegah terjadinya praktik korupsi di tubuh Polri.
"Ini sesuai program Promoter (profesional, modern dan terpercaya) Kapolri, kami dari Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas pungli dan percaloan," tandas Awi.
Awi menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut merupakan pelanggaran kode etik. Mereka terancam dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Nanti mereka akan diproses oleh bidang Propam kita. Itu termasuk pelanggaran kode etik," pungkas dia. [rok]
Jadi Calo SIM, 6 Polisi Terjaring OTT
Read More