INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, tidak terima dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya tidak terima dengan keputusan ini, sangat tidak adil dan berpihak," ujar Jessica usai mendengar vonis dalam sidang, Kamis (27/10/2016).
Jessica dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ia divonis 20 tahun penjara. [rok]
Jessica: Saya Tidak Terima, Tidak Adil
Read More