INILAHCOM, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Adapun sidang ke-31 dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso ini diagendakan untuk pembacaan duplik atau jawaban atas replik jaksa.
“Jessica bikin duplik sendiri, kami juga bikin sendiri,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan, Kamis (20/10/2016).
Menurut Otto, persiapan duplik seputar pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerah dalam kasus kematian Mirna.
Tak hanya demikian, lanjut Otto, JPU pun tidak dapat membuktikan keaslian barang bukti rekaman CCTV Kafe Olivier.
“Dia tidak tanggapi pleidoi analisa yuridis dan tidak menanggapi keahlian patologi yang membuktikan bahwa dalam tubuh korban tidak ada sianida,” ujarnya. [rym]
Kuasa Hukum: JPU Tak Buktikan Keaslian CCTV
Read More