INILAHCOM, Jakarta - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Memasuki sidang ke-28 ini, Jessica Kumala Wongso membacakan pleidoi atas tuntutan hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya terkait kematian Mirna.
Sembari menangis Jessica membacakan pleidoi yang menyindir jalannya persidangan selama 28 kali ini lantaran dianggap menghakiminya sebagai pembunuh Mirna yang diketahui sebagai sahabatnya sendiri.
"Pengadilan ini seperti menghakimi saya sebagai pembunuh,” ucap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2016).
Jessica pun bersumpah dan memastikan bahwa dirinya tidak membunuh Mirna. Mendiang merupakan sahabat karibnya.
"Mirna itu teman saya. Dia tahu saya tidak meracuninya,” tuturnya.
Jessica pun berharap Majelis Hakim untuk bertindak bijaksana dalam memutuskan vonis atas kasus yang menerpanya ini.
"Saya bersumpah karena saya bukan pembunuh,” tandasnya. [rok]
Menangis, Jessica Bersumpah Tidak Bunuh Mirna
Read More