INILAHCOM, Jakarta - Pascapenangkapan anggota Polsek Metro Gambir berinisial S berpangkat Iptu lantaran memeras tersangka narkotika, sejumlah pejabat Polres Metro Jakarta Pusat masih bungkam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dwiyono dan Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu pun sulit dikonfirmasi ataupun dihubungi oleh awak media.
Begitu pula Kapolsek Gambir AKBP Ida Ketut pun belum memberikan keterangan, namun terlihat Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP Hendrik Sitepu telah mendatangi Mako Polsek Metro Gambir. Namun, masih belum memberikan keterangan mengenai penangkapan terhadap S yang diketahui sebagai Kasubnit I Polsek Metro Gambir tersebut.
Sebelumnya beredar info bahwa unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya berhasil meringkus Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir Iptu S di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir, Selasa (18/10/2016) pukul 19.00 WIB.
Iptu S terjaring OTT karena diduga melakukan pemerasan terhadap Anto alias Awi seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir.
Penangkapan tersebut berawal saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya mendapat informasi bahwa Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Diskotik Crown Tamansari Jakarta Barat pada Senin (17/10/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas penangkapam tersebut, timsus mendapat informasi terhadap tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, tim khusus melakukan observasi pada Senin (17/10/2016) pukul 10.00 WIB untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, transaksi tersebut tidak jadi dilakukan. Pasalnya, pihak keluarga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut keberataan atas permintaan uang sebesar Rp300 juta dan hanya menyanggupi Rp100 juta.
Setelah transaksi tersebut gagal dilakukan, pada Senin (18/10/2016) pukul 15.00 WIB tim khusus kembali mendalami transaksi penyerahan yang dilakukan pihak keluarga dan oknum tersebut. Akhirnya, pada pukul 19.00 WIB terjadilah transaksi tersebut.
Tersangka Anto alias Awi dilepas tanpa dilakukan pemeriksaan secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir setelah menyerahkan uang sebesar Rp 97 juta yang diterima langsung oleh Iptu S.
Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, selanjutnya tim khusus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya berupa uang sebesar Rp 97 juta di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir. Selain menangkap oknum itu, polisi juga menindaklanjuti kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka Anto. [ton]
Peras Tersangka Narkoba, Polres Jakpus Bungkam
Read More