INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polrestro Tangerang berinisial S berpangkat AKP yang tertangkap di Diskotek Mille's, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (8/10/2016).
"Masih diperiksa, dan itu paralel yah, yang periksa dia dari Propam dan narkobanya dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Senin (10/10/2016).
Meski dalam dalam pemeriksaan pihak kepolisian, AKP S masih dalam kategori penyalahguna narkoba. Pemeriksaannya pun dilakukan dalam dua kategori yakni disiplin dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan.
"Masih pemakai, dan dia terancam dipecat dan direkomendasikan untuk dipecat," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam kurungan penjara selama 12 tahun. [ton]
Polisi Pengguna Narkoba Terancam Dipecat
Read More