INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya meringkus empat pencuri spesialis rumah kosong yang beraksi di Gang Usaha No 46 B RT 07/12, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kini keempat pelaku bernama Tentri (36), Setiawan (29) Akbar Arifin (24), Hadi (35) harus mendekam di Mapolda Metro Jaya. Tidak hanya empat pelaku yang ditangkap, dua penadah barang curian bernama Dana (48) dan Syadulloh (42) juga berhasil diamankan oleh polisi.
Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan menjelaskan pada saat itu para pelaku berhasil menggasak barang-barang berharga di TKP yang jika dinominalkan dengan rupiah mencapai nilai Rp 60 juta.
"Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan hal yang sama di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Andi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).
Andi menambahkan, adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan berpura-pura untuk mencari tempat kos.
"Setelah mengetok rumah dan merasa tak ada penghuninya, para pelaku langsung masuk untuk mencuri barang-barang berharga dengan cara mencongkel pintu rumah dengan obeng dan linggis," ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 480 dan 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun hingga 9 tahun penjara. [ton]
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Rumah Kosong
Read More