INILAHCOM, Jakarta - Polsek Cengkareng menangkap bandar narkoba pengedar berinisial RC (37) di Jl Cipondoh Makmur Blok H 3 RT 01/12 No.12 Kota Tangerang.
Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Baasith mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan atas laporan warga adanya seseorang yang hendak bertransaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Kami langsung melakukan pengintaian dilokasi tersebut selama hampir dua jam dan hasilnya kami menemukan pelaku," kata Eka, Rabu (12/10/2016).
Melihat pelaku berada di tempat tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis heroin 29 gram sabu 84 gram 285 ekstasi dari tangan pelaku.
Tersangka mengaku belum sempat menjualnya dan barang tersebut didapat dari seseorang yang ada di Kampung Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [ton]
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Cipondoh
Read More