INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum kurator PT Meranti Maritime, Mokki Arianto merasa keberatan dengan upaya penyidik Polda Metro Jaya terhadap kliennya karena membawa senjata laras panjang dan berseragam lengkap ke lokasi harta pailit di Jalan Sekolah Kencana IVB, Pondok Indah.
"Aparat memaksa kurator Allova Mengko dan Dudi Pramedi untuk membuka gembok pagar pada 1 September dengan dasar laporan Pasal 335 KUHP yang baru dilaporkan malam sebelumnya oleh debitor Henry Djuhari," kata Mokki, Selasa (4/10/2016).
Ia menjelaskan PT Meranti Maritime dan Henry kini telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 Agustus 2016, maka kewenangan debitor untuk mengurusi harta miliknya telah beralih kepada kurator.
Menurutnya, kriminalisasi terhadap Allova dan Dudi bermula pada saat mereka menjalankan tugasnya sebagai kurator untuk mengamankan harta pailit di Pondok Indah. Padahal, kurator sesuai Pasal 98 UU Kepailitan berwenang melakukan segala upaya mengamankan harta pailit.
"Tapi saat ini kurator harus menghadapi upaya kriminalisasi lagi, tim pengurus atau kurator PT Meranti Maritime si Allova dan Dudi ditetapkan tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut, kurator telah melakukan pengamanan harta pailit atas rumah Henry Djuhari dengan menggembok pagar rumah. Sebab, Henry bersama Istrinya membawa 3 kendaraan tanpa izin dari kurator.
"Tapi justru klien kami malah yang dilaporkan oleh debitor pailit dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP, kami tidak tinggal diam," jelasnya.
Atas tindakannya itu, pihaknya telah melaporkan Henry Djuhari ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang ditangani oleh Subdit Kamneg, Polda Metro Jaya. Karena kurator sebagai pelaksana undang-undang harusnya mendapat perlindungan hukum.
"Namun, kini kurator malah dikriminalisasi dan dituduh melanggar hukum dengan sangkaan yang tidak masuk akal," katanya.
Ia menilai dengan adanya kriminalisasi kurator yang dialami kliennya, maka akan menghambat proses kepailitan dan hanya merugikan para kreditor yang seharusnya mendapatkan pembayaran dari penjualan harta pailit oleh kurator.
"Kriminalisasi kurator tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang mau mendorong pertumbuhan ekonomi, karena pembayaran kreditor akan terhambat," tandasnya. [ton]
Upaya Kriminalisasi Kurator Meranti Berlanjut
Read More