INILAHCOM, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika melaporkan oknum polisi ke Propam. Masyarakat tidak perlu takut diintimidasi dan dikriminalisasi oleh Polisi.
"Sampaikan saja, tidak perlu ragu-ragu, tidak ada kriminalisasi yang mengadu. Itu kekhawatiran yang berlebihan saja, tapi itu sekali lagi tidak ada. Jangan khawatirlah, laporkan saja," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (14/10/2016).
Boy menambahkan, bagi oknum anggota polisi yang terbukti melakukan pungli maka akan dilakukan sidang etik bahkan pidana.
"Kasusnya ditangani Propam, nanti akan bergulir baik sidang kode etik, proses pidana," ujarnya.
Sebelumnya, isu pungli ini mencuat setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementrian Perhubungan. Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas pungli. Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun juga telah mengunstruksikan jajarannya untuk memberantas Pungli di jajaran kepolisian. [ton]
Warga Diminta Tak Takut Laporkan Polisi 'Nakal'
Read More