INILAHCOM, Jakarta - Nasib nahas menimpa korban Dewi Kusnariah (37) warga Tambora yang harus kehilangan uang puluhan juta rupiah. Hal tersebut terjadi lantaran korban yang bekerja sebagai tukang salon dijanjikan bisnis jual beli ikan cumi oleh M Saefudin (26) warga Muara Angke.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius menceritakan sebelumnya pelaku sering datang potong rambut ke tempat usaha salon milik korban dan pelaku mencoba menawarkan bisnis jual beli ikan cumi kepada korban.
"Awalnya korban tidak tertarik karena awam dengan bisnis yang ditawarkan. Namun, pelaku yang memang sudah berniat jahat, berusaha membujuk dan meyakinkan korban dengan mengatakan keuntungannya sangat menggiurkan, karena setiap pembelian dapat langsung terjual pada hari yang sama," kata Antonius di Jakarta Barat, Kamis (17/11/2016).
Antonius menambahkan, karena korban tergiur dengan iming-iming keuntungan 60 persen untuk korban selaku pemodal dan 40 persen untuk pelaku sebagai pelaksana.
"Maka pada saat itu korban menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta rupiah kepada pelaku di Areal Bank BCA Mall Seasons City Jalan Jembatan Besi, Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat dan setelah menerima uang, sore harinya pelaku kembali menemui korban untuk meminta tambahan modal karena banyak pemesan," ujarnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren itu menambahkan karena waktu itu pelaku menunjukkan nota penjualan ikan cumi ke salah satu restoran, maka korban menyerahkan kembali modal kepada pelaku sebesar Rp 38 juta, namun setelah penyerahan uang tersebut, pelaku tidak pernah lagi menemui korban.
Merasa tertipu oleh pria pengangguran tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat.
"Kemudian kami dan korban mencoba memancing pelaku melalui sms dan janjian bertemu di Jalan Bandengan Utara Jakarta Utara dengan alasan korban mau menambah modal lagi untuk pelaku,'' ucapnya.
Usaha pihak kepolisian membuahkan hasil, yang mana pelaku berhasil terpancing dan datang ke tempat yang ditentukan dan akhirnya ditangkap berikut barang bukti 4 kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 68 juta dan 2 lembar nota fiktif penjualan ikan cumi.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah membohongi korban karena tidak pernah membeli ikan dan menjualnya kembali dengan menggunakan modal yang diterima dari korban," tutupnya. [rok]
Bisnis Jual Beli Ikan Cumi, Tukang Salon Tertipu
Read More