INILAHCOM, Jakarta - Salah satu kuasa hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Tegar Putuhena membantah jika Mulyadi Tamsir tidak kooperatif saat pemeriksaan pertama akhir pekan lalu.
"Bukan kooperatif, tapi menggunakan haknya, karena itu diatur undang-undang," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).
Menurutnya hal itu dilakukan karena tim kuasa hukum Pengurus Besar HMI berpendirian bahwa proses hukum harus profesional transparan dan berkeadilan.
"Kalau proses itu tidak dilakukan, maka jalur hukum akan kita tempuh. Wajar Ketua PB HMI begitu tidak beri keterangan karena itu proses hukum yang dipandang masih kurang proposional," tandasnya.
Sebelumnya, Mulyadi akhirnya menjalankan pemeriksaan akhir pekan lalu. Ketua PB HMI ini sempat dijadwalkan penyidik untuk memberikan keterangan pada Senin 7 November lalu. Hanya saja, dia berhalangan hadir.
Kemudian pada Rabu 9 November kemarin, Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Armayni sempat menyebut bahwa Ketua PB HMI juga dijadwalkan pemeriksaan. Dia akan memberi keterangan di Subdit Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sesuai konfirmasi mau datang hari ini jam 10.00 WIB. Tapi sampai saat ini belum datang," ujar Armayni, Rabu 9 November 2016.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan kelima kader HMI yang ditangkap pada Senin (7/11/2016) malam sebagai tersangka.
Kelimanya dikenakan pasal 214 jo 212 terkait dengan secara bersama melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Diketahui Polda Metro Jaya menangkap lima kader HMI di sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah II, RR, AH, RM dan MRB. Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan penyerangan kepada petugaa kepolisian dalam aksi damai yang berujung ricuh, Jumat (4/11/2016) lalu. [ton]
Kuasa Hukum Bantah Ketua PB HMI Tak Kooperatif
Read More