INILAHCOM, Jakarta - Tim pembela Muanas, Ferdian Susanto mengatakan langkah pihak Buni Yani melaporkan Ketua Tim Advokasi Basuki-Djarot, Muanas Alaidid adalah keliru.
"Maksud kami datang untuk klarifikasi laporan yang dilakukan pihak Buni Yani terhadap klien kami Muanas Alaidid. Karena sebagai advokat, Muanas itu tidak bisa dilaporkan," katanya, Selasa (22/11/2016).
Menurutnya, Muanas Alaidid dilaporkan tanpa dasar hukum yang jelas. Laporan pihak Buni Yani itu dianggap mengada-ada.
"Kenapa mengada-ada? karena advokat itu dilindungi Undang-Undang dalam menjalankan profesinya. Itu diatur dalam pasal 16 UU Advokat no 18 tahun 2003 jo Putusan MK 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya di dalam maupun di luar sidang pengadilan," jelasnya.
Ia menjelaskan, seharusnya yang dilaporkan adalah pelapor dalam hal ini nama yang tercantum sebagai pelapor yaitu Andi Windo Wahidin.
"Waktu itu Muanas bicara sebagai kuasa hukum tim advokat Basuki-Djarot. Jadi harusnya pelapor yang dilaporkan, bukan kuasa hukum. Ini artinya mereka tidak konfirmasi ke sini (Polda). Cuma liat di TV siapa yang ngomong langsung main dilaporkan. Kuasa hukum Buni Yani ini kurang cerdas," ketusnya.
Untuk iti ia meminta agar pihak polisi untuk tetap memproses laporan Andi Windo untuk menjerat Buni Yani.
"Tanpa bermaksud intervensi kami mendesak polisi untuk memastikan status hukum Bunu Yani atas laporan Andi Windi supaya tidak merembet kemana-mana serta ada efek jera dan kepastian hukum supaya tidal lagi ada kegaduhan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Buni Yani akhirnya melaporkan Tim Advokasi Badja atas dugaan pencemaran nama baik. Ini terkait laporan Badja ke Polda soal postingan Buni Yani terkait dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di akun Facebook Si Buni Yani. [ton]
Kuasa Hukum Buni Yani Dianggap Kurang Cerdas
Read More