INILAHCOM, Jakarta - Dua orang pemuda berinisial N (25) dan DJ (26) diringkus polisi di wilayah Tambora Jakarta Barat dan Neglasari Kota Tanggerang Banten. Kedua warga Tanggerang tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolsek Tambora Kompol M Syafii mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihaknya sedang melakukan observasi wilayah hukum Polsek Tambora dengan sasaran daerah rawan narkoba diantaranya di Jalan P Tubagus Angke Rt 012/04 kelurahan Jembatan Lima Jakarta Barat.
Saat melintas di lokasi tersebut, polisi melihat seseorang yang kemudian menjadi tersangka yakni N (25) yang sedang nongkrong seorang diri dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.
"Melihat pemuda tersebut mencurigakan, kami langsung hampiri dan menggeledahnya," kata Syafi'i di Jakarta Barat, Senin (14/11/2016).
Alhasil, pada saat dilakukan penggeledahan dikantong jaket sebelah kanannya, polisi menemukan 1 paket plastik klip sabu dengan berat brutto 37,40 gram.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan kepada pemesannya seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abang yang kini masih buron," ujarnya.
Syafi'i menambahkan adapun sabu tersebut didapat dari seorang laki- laki yang biasa dipanggil A di daerah Neglasari, Kota Tangerang Banten.
"Ini apabila tersangka berhasil menyerahkan sabu pesanan kepada A dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 200 ribu," ucapnya.
Setelah pemuda asal Tanggerang tersebut berhasil ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abang dengan mengikut sertakan pelaku ketempatnya mengambil sabu.
"Setelah kami sampai tepatnya di daerah Neglasari Kota Tangerang Banten atas petunjuk dan keterangan pelaku, kemudian kami menuju salah satu tempat kosan, setelah kami ketuk pintu kosan sebanyak 3 kali baru dibukakan pintu," ungkapnya.
Kapolsek Tambora itu menambahkan setelah dibuka pintu kosan ternyata bukan Abang yang telah mengedarkan sabu kepada pelaku ternyata temannya pelaku DJ (26) warga Neglasari,Tangerang Banten.
Dengan gerak geriknya yang mencurigakan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian oleh polisi ternyata tidak ditemukan narkotika akan tetapi setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kosannya ternyata ditemukan satu paket plastik berisi sabu dengan berat brutto 0,4 gram yang disimpannya sendiri di dalam plastik kecil warna orange tepatnya dikotak No 2 yang berada di dalam kamar kosannya.
"Tersangka DJ mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan didapat hasil membeli seharga Rp 400 ribu dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Abang, rencananya untuk digunakan sendiri," tutupnya.
Adapun sabu yang didapatkan oleh dari pelaku N dan DJ dari orang yang sama yang biasa dipanggil Abang.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. [rok]
Miliki Sabu, 2 Warga Tanggerang Diringkus Polisi
Read More