INILAHCOM, Jakarta - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajaran menindak bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 4.578 pengendara yang melanggar aturan kawasan plat nomor kendaraan ganjil-genap selama 52 hari.
"Hasil penindakan GAGE (Ganjil-Genap) selama 52 hari dari 30 Agustus hingga 11 November 2016 sebanyak 4.578 pelanggar," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Ia menjelaskan petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 3.118 surat izin mengemudi (SIM), 1.459 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan satu unit kendaraan.
Menurut dia, jumlah petugas gabungan yang berjaga pada pagi hari mencapai 40 terdiri dari 20 personil polisi lalu lintas, 10 personil dinas perhubungan dan 10 personil satuan polisi pamong praja.
Kekuatan pengamanan aturan plat nomor ganjil-genap pada sore hari sebanyak 55 personil terdiri dari 25 personil polisi lalu lintas, 15 personil dinas perhubungan dan 15 personil Satpol PP.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016. Selanjutnya, diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.
Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.
Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.[tar]
Polda: 4.578 Pelanggar Ganjil Genap Selama 52 Hari
Read More