INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya melepas dan tidak melakukan penahanan terhadap Sekertaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Amijaya Halim.
"Untuk yang Sekjen HMI (Amijaya) tidak kami lakukan penahanan. Namun yang empat orang lainnya kami lakukan penahanan," ujar Kanit IV Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Armayni, Rabu (9/11/2016).
Meski dilepas, status tersangka terhadap Amijaya dalam kasus kericuhan aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2016) lalu tetap melekat. Armayni pun enggan merinci apa alasan tidak ditahannya Amijaya.
"Saya enggak bisa jelasin, tanya Pak Kasubdit saja (Kasubdit Kamneg AKBP Fadli Widianto)," katanya.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan kelima kader HMI yang ditangkap pada Senin (7/11/2016) malam sebagai tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Kelimanya dikenakan pasal 214 jo 212 terkait dengan secara bersama melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Diketahui Polda Metro Jaya menangkap lima kader HMI di sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah II, RR, AH, RM dan MRB. Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan penyerangan kepada petugaa kepolisian dalam aksi damai yang berujung ricuh, Jumat (4/11/2016) lalu. [ton]
Polda Metro Bebaskan Sekjen HMI
Read More