INILAHCOM, Jakarta - Seorang kakek inisial K (51) ditangkap polisi karena menjadi pengecer judi togel di rumah kontrakannya di Kampung Duri Dalam Gang Gerindo VI Rt 009/ 05 Kelurahan Duri Selatan, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menjelaskan pada saat itu pihaknya sedang melakukan observasi wilayah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami dapat informasi dari warga bahwa di salah satu kamar kontrakan yang dihuni pelaku ada penyelenggaraan perjudian jenis togel," kata Antonius di Jakarta Barat, Jumat (11/11/2016).
Kemudian, kata Antonius, polisi langsung mengeruduk rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil menemukan pelaku yang sedang asyik merekap nomor togel.
"Kami juga menyita barang bukti (BB) milik pelaku berupa 1 unit Hp berisi pasangan togel, 1 unit Hp berisi pasangan togel, 4 lembar kertas berisi rekapan pasangan togel serta uang pasangan sebesar Rp 41.000," ujarnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti yang didapat polisi langsung dibawa ke Mapolsek Tambora guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sebagai pengecer yang kemudian setor ke bandar berinisial D yang masih dalam peyelidikan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.[ris]
Seorang Kakek Diamankan Karena Judi Togel
Read More