INILAHCOM, Jakarta - Anggota Tim Advokasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Eggy Sudjana kembali menyambangi Polda Metro untuk mengklarifikasi apa salah kader HMI hingga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait demo 4 November.
"Kami dari tim advokasi dari kader dan adik-adik HMI, karena saya senior di HMI. Dalam kesempatan ini kita pertama klarifikasi apa yang menjadi kesalah adek-adek kami ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).
Ia menjelaskan selain itu pihaknya juga akan meminta penangguhan penahanan kepada keempat kader yang masih ditahan.
"Kemudian kami minta ada beberapa orang yang ditahan menurut tim ada empat tapi harus minta persetujuan direktur untuk meminta penangguhan penahanan. Tapi ketika datangi dir dan wadir itu tidak ada ditempat dan hanya ada kanitnya saja jadi belum bisa memutuskan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan kelima kader HMI yang ditangkap pada Senin (7/11/2016) malam sebagai tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Kelimanya dikenakan pasal 214 jo 212 terkait dengan secara bersama melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman pidana selama 7 tahun.
Diketahui Polda Metro Jaya menangkap lima kader HMI di sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah II, RR, AH, RM dan MRB. Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan penyerangan kepada petugaa kepolisian dalam aksi damai yang berujung ricuh, Jumat (4/11/2016) lalu. [ton]
Tim Advokasi Minta Penangguhan Penahanan Kader HMI
Read More