INILAHCOM, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar meninjau kembali kebijakan rumah susun (rusun).
Pasalnya, sejauh ini rumah susun hanya memenuhi indikator kelayakan infrastruktur ketimbang kesejahteraan penghuninya.
"Karena tidak semua warga yang dipindahkan ke rusun dapat kehidupan lebih sejahtera," kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, di Kantor LBH Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Menurut Alldo, evaluasi tersebut dapat ditinjau dari seberapa besar pengaruh relokasi warga ke rusun untuk mengatasi solusi banjir serta bagaimana kesejahteraan warga saat tinggal di rusun.
"Jangan-jangan tidak dipindahkan saja dapat bisa mengatasi solusi banjir. Itu udah diperaktekan Pak Jokowi (saat menjadi Gubernur DKI Jakarta) di kampung deret, cuma ada masalah regulasi dari kacamata penyelenggara negara,"
Sebelumnya, LBH Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengkampanyekan janji palsu saat merelokasi warga ke rusun. Hal tersebut disimpulkan sesuai hasil survei di 18 rusun yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah responden 250 orang dari bulan April hingga Oktober 2016.
Ada beberapa point yang disimpulkan dari hasil survei itu. Yakni, terjadi pelanggaran hak atas kesehatan dan pendidikan warga korban penggusuran di rusun, diterlantarkan tanpa bantuan hukum sehingga tidak mendapat ganti rugi yang layak, pengeluaran warga meningkat drastis dan mempersulit kondisi ekonomi mereka, warga terasing dari hak dasar dan aksesnya tidak bisa dijangkau bagi kelompok rentan. [ton]
Ini Alasan LBH Minta Kaji Ulang Kebijakan Rusun
Read More