INILAHCOM, Jakarta - Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) akhirnya resmi melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Sihab ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016) siang.
Adapun laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ketua Umum PP PMKRI, Angelo Wake Kako mengatakaan buntut dari laporan tersebut dari beredarnya video ucapan Rizieq yang dinilai menyinggung umat kristiani saat beroarasi di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) kemarin.
"Melaporkan Habib Rizieq terkait dugaan penistaan agama," kata Angelo, usai melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
Menurutnya, pernyataan Rizieq dinilai tidak mencerminkan sikap toleransi yang telah dibangun jauh sebelumnya oleh para pendiri Bangsa Indonesia.
"Katanya 'Kalau tuhan beranak, bidannya siapa ?' jujur kami merasa terhina dengan ucapan kebencian saudara Rizieq," pungkasnya. [fad]
Ini Alasan PMKRI Polisikan Habib Rizieq
Read More